Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia, diwajibkan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.
PER-04/PJ/2017 pada prinsipnya merupakan referensi Dasar Hukum implementasi aplikasi eBupot PPh Pasal 23/26 yang digunakan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 secara elektronik dan sekaligus penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.
Silahkan dapat menyimak video tutorial penggunaan aplikasi eBupot di bawah ini. Materi berisi pembahasan tentang Subjek dan Objek Pemungutan PPh Pasal 23, Tahap Persiapan dan Simulasi Aplikasi eBupot, Subjek dan Objek Pemungutan PPh Pasal 26, Penerapan Tarif P3B/Tax Treaty, dan Simulasi Penggunakan Aplikasi eSKD. Selamat menyimak..
Start to learn?
Disclaimer
Informasi yang terdapat dalam web ini hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi. Kami tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta segala kerugian yang timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam web ini.