Dalam perpajakan internasional, setiap negara mempunyai kewenangan dalam menentukan jurisdiksi perpajakannya. Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan hasil negosiasi dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi masalah pajak berganda. Aspek perpajakannya ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang bersangkutan sesuai jenis transaksinya.
Setiap negara yang terlibat dapat menyusun tax treaty-nya sendiri berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional, salah satu modelnya adalah OECD. OECD merupakan singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development, dengan anggota yang terdiri dari 26 negara. Perjanjian model OECD ini disusun dan dikembangkan oleh komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD khusus untuk memecahkan masalah-masalah perpajakan yang dihadapi kumpulan negara tersebut.
Dalam model P3B yang dikembangkan oleh OECD untuk membagi hak pemajakan antara negara yang mengadakan perjanjian, terdapat 2 (dua) terminologi yang digunakan, yaitu sebagai berikut:
1. Shall be taxable only
Terminologi ini untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada satu negara yang biasanya diberikan kepada negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri (negara domisili).
Dengan demikian, jika hak pemajakan tersebut hanya diberikan kepada suatu negara, negara lainnya tidak boleh mengenakan pajak. Jadi, isu pajak berganda atas suatu penghasilan yang diatur melalui penggunaan terminologi ini seharusnya tidak akan terjadi karena hak pemajakan diberikan sepenuhnya kepada satu negara saja dan negara lainnya dilarang untuk mengenakan pajak.
2. May be taxed
Terminologi ini digunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan diberikan kepada negara domisili dan negara sumber. Makna terminologi tersebut adalah negara sumber juga dapat mengenakan pajak. Jadi, di samping negara domisili berhak untuk mengenakan pajak, negara sumber juga dapat mengenakan pajak.
Apabila masing-masing negara mengenakan pajak, akan terdapat isu pajak berganda. Untuk menghindari adanya pajak berganda, negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak berganda melalui metode pembebasan (exemption method) ataupun metode kredit (credit method). Hal ini bergantung pada ketentuan domestik dari negara domisili.
Kesimpulannya, salah satu model utama P3B yang digunakan sebagai acuan yaitu Model OECD. Namun, masing-masing negara dapat mengembangkan sendiri model perjanjian mereka. Indonesia turut mengembangkan model perjanjian dengan menggabungkan beberapa model utama, yang dikenal dengan nama Model Indonesia.
Add a Comment