tax-consultant-1249530_1920

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26

Pasal 26 UU PPh mengatur tentang Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WP Luar Negeri, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh Pemotong Pajak atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.

Adapun pihak yang dipotong PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak Luar Negeri (Badan dan Pribadi) selain BUT di Indonesia. Sedangkan pemotong PPh Pasal 26 meliputi Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri (Badan Dalam Negeri maupun Orang Pribadi Dalam Negeri), Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.

Kapan saat terutang PPh Pasal 26? PPh Pasal 26 terutang pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya dan saat ditentukan dalam kontrak perjanjian.

Perlu Anda ketahui, ada beberapa objek penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Objek pajak PPh Pasal 26 meliputi:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya

Berapakah tarif untuk PPh Pasal 26? PPh Pasal 26 memiliki tarif 20% dari Dasar Pengenaan Pajak dengan Ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif 20% dari penghasilan bruto
  2. Tarif 20% dari perkiraan penghasilan neto
  3. Tarif 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh terutang

Berikut adalah contoh soal dari PPh pasal 26:

Seorang atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp100.000.000. Atas penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26. Hitunglah PPh Pasal 26?

Tarifnya adalah 20% dari penghasilan bruto dengan perhitungan, PPh Pasal 26 = 20% x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000. Maka, atas penghasilan yang diterima oleh atlet dari China tersebut akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp20.000.000.

Sekilas penjelasan singkat mengenai PPh Pasal 26, meskipun PPh Pasal 23/26 merupakan sama-sama pajak penghasilan yang dikenakan untuk jenis penghasilan yang diterima dalam bentuk dividen hingga keuntungan yang diperoleh karena pembebasan utang, namun perbedaan dari PPh 23/26 ini adalah terletak pada subjek atau orang yang dikenakan pajak ini. Secara umum, subjek pajak 23 adalah Orang pribadi, dan penerima warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sedangkan subjek pajak 26 ini dibedakan menjadi dua, yakni Subjek pajak dalam negeri dan Subjek pajak luar negeri.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *