twenty-706886_1920

3 Klasifikasi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

Pasal 26 UU PPh mengatur tentang Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang bersumber dari Indonesia. PPh Pasal 26 memiliki tarif 20% dari Dasar Pengenaan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif 20% dari penghasilan bruto yang meliputi:
    • Dividen
    • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
    • Hadiah dan penghargaan
    • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
    • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
    • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
    • Keuntungan karena pembebasan utang
  1. Tarif 20% dari perkiraan penghasilan neto dengan ketentuan:
    • Besarnya penghasilan neto atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, berupa saham perseroan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT adalah sebesar 25% x Harga Jual.
    • Besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil dan motor, kapal pesiar dan persawat terbang ringan sebesar 25% x Harga Jual (Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 bila transaksi tidak melebihi 10 Juta untuk setiap transaksi).
    • Besarnya perkiraan penghasilan neto atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri sebesar 50% x Jumlah Premi yang dibayarkan.
    • Besarnya perkiraan penghasilan neto atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri sebesar 10% x Jumlah Premi yang dibayarkan.
    • Besarnya perkiraan penghasilan neto atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri sebesar 5% x Jumlah Premi yang dibayarkan.
  1. Tarif 20% (atau sesuai tarif P3B) dari penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh dari suatu BUT di Indonesia, kecuali seluruh penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk sebagai berikut:
    • Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri,
    • Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di indonesia sebagai pemegang saham,
    • Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia atau,
    • Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di indonesia.

Kesimpulannya, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri dan memiliki tarif yang berbeda-beda seperti penjelasan di atas. Perlu Anda ingat, mulai masa pajak September 2020, seluruh Wajib Pajak yang merupakan pemotong PPh Pasal 23/26 wajib membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan e-Bupot.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *