coins-948603_1920

3 Syarat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Berdasarkan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang lazim disebut dengan istilah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. P3B adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu.

Ketentuan Pasal 26 UU PPh mengatur mengenai prinsip dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain BUT yang bersumber dari Indonesia. Didasarkan pada P3B (Tax Treaty) tersebut, penghasilan ini lazimnya dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah. Lalu, apa saja syarat P3B atau Tax Treaty? Syarat P3B meliputi:

  • Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
  • Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
  • Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Dalam hal ketentuan di atas tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

Apakah tujuan dari P3B? P3B ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber dan negara domisili. Perlu Anda ketahui, ada lima tujuan perjanjian penghindaran pajak berganda.

  1. Tidak terjadi pemajakan ganda, dengan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda ini menjadikan pengenaan pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di kedua tempat, yaitu negara sumber dan negara domisili.
  2. Peningkatan investasi modal dari luar negeri, perjanjian penghindaran pajak berganda diharapkan dapat menarik negara luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
  3. Peningkatan sumber daya manusia, pembebasan pajak atas mahasiswa dan pelatihan karyawan di negara tempat menempuh pendidikan maupun pelatihan akan meningkatkan kemampuan mereka, menjadikannya sebagai sumber daya manusia yang lebih kompeten.
  4. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak, kedua negara yang terlibat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dapat mengetahui jika ada penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat dideteksi sedini mungkin.
  5. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara, P3B mengatur adanya pemajakan yang sama dan setara antar kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan serta tidak memberatkan penduduk asing antar kedua negara dalam menjalankan usaha.

Demikian merupakan penjelasan singkat mengenai perjanjian penghindaran pajak berganda, yang umum disingkat menjadi P3B atau dikenal dengan nama Tax Treaty, yang termasuk salah satu sumber hukum yang digunakan dalam perpajakan internasional. Secara singkat, P3B diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *