Sering berjalannya waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dan memastikan Wajib Pajak mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, murah, dan cepat. Salah satu perubahannya adalah dengan menetapkan keputusan DJP No KEP-368/PJ/2020 tentang penetapan Pemotong Pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat bukti Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan peraturan DJP No PER-04/PJ /2017.
Dengan adanya peraturan tersebut, terobosan yang paling ditunggu oleh Wajib Pajak adalah Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan e-Bupot 23/26. Sebelum menggunakan e-Bupot, Wajib Pajak menggunakan Aplikasi E-SPT, lalu apa saja perbandingan e-Boput dengan E-SPT?
Aplikasi e-Bupot menggunakan web base (djpOL), Bupot online (no. bupot by system, tanda tangan elektronik) dan sertel (lapor SPT online) sedangkan Aplikasi e-SPT menggunakan desktop based, Bupot offline dan lapor SPT online atau offline. Lalu apa yang perlu dilakukan jika ingin mengakses Aplikasi berbasis web? Berikut yang perlu Anda lakukan jika menggunakan web base:
- Akses via browser,
- Terintegrasi dengan DJP Online dengan fitur Tanda Tangan Elektronik,
- Perlu aktivasi EFIN, daftar DJP Online, dan aktivasi akun DJP Online,
- Perlu mendaftar kepemilikan file sertel (sama dengan eFaktur),
- Login menggunakan NPWP dan password,
- Signing SPT menggunakan SERTEL,
- Penomoran Bupot terpusat, unik per pemotong
Dalam menggunakan e-Bupot, DJP menyediakan fitur – fitur sebagai berikut:
- Dashboard Pelaporan SPT Masa PPh23/26
- Buat Bukti Pemotongan PPh23/26 : Key–in dan Impor Excel
- Edit Bukti Pemotongan PPh23/26
- Hapus Bukti Pemotongan PPh23/26
- Pembetulan Bukti Pemotongan PPh23/26
- Pembatalan Bukti Pemotongan PPh23/26
- Posting Bukti Pemotongan PPh23/26
- HitungTagihan
- Rekam Data Penyetoran PPh23/26
- Posting Bukti Penyetoran PPh23/26
- Tanda Tangan SPT Masa PPh23/26
- Kirim SPT Masa PPh23/26
- Verifikasi Bukti Pemotongan PPh23/26 (scan QR Code)
- Verifikasi BPE SPT Masa PPh23/26 (scan QR code)
Agar e-Bupot dapat digunakan lebih mudah, berikut adalah alur penggunaan Aplikasi e-Boput:
- Langkah pertama adalah log in dengan identitas WP yang sudah terdaftar
- Set penandatangan Bupot
- Buat Boput 23/26 online (key in atau Anda bisa impot data melalui Excel)
- Posting ke SPT
- Lalu, lanjur ke fitur Perekaman Bukti Setor (SSP/ID Billing, PBK)
- Penyiapan SPT (Set ttd SPT)
- Kirim SPT (Sertel)
Demikian penjelasan singkat mengenai Aplikasi e-Bupot, mengingat dunia ke depan yang serba digital serta tuntutan untuk menjadi lebih baik, dengan kehadiran Aplikasi ini akan sangat dibutuhkan karena penerapan e-Bupot memiliki banyak keuntungan baik bagi WP, pemotong, maupun otoritas pajak.
Add a Comment