cancellation-4944723_1920

5 Ketentuan Pembatalan Bukti Pemotong PPh 23/26

Bukti Pemotongan pembatalan adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi. Adapun ketentuan pembatalan Bukti Pemotongan adalah sebagai berikut:

  1. Pembatalan Bukti Pemotongan dapat dilakukan dalam hal transaksi yang terutang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ternyata dibatalkan.
  2. Nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan pembatalan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibatalkan.
  3. Pemotong Pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan kolom “PPh yang Dipotong” dengan nilai NOL (“0”). Selain kedua kolom tersebut, kolom diisi dengan data sebagaimana terdapat pada Bukti Pemotongan yang dibatalkan.
  4. Pemotong Pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan pembatalan.
  5. Pemotong Pajak harus melampirkan Bukti Pemotongan yang dibatalkan dengan Bukti Pemotongan pembatalan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT pembetulan, apabila SPT pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen kertas (hard copy).

 

Berikut adalah contoh kasus pembatalan:

PT ABC pada 1 Juni 2017 membuat kesepakatan dengan PT IKLAN untuk membuat baliho dengan nilai kontrak sebesar Rp120.000.000,00. Biaya tersebut akan dibayar dalam 3 kali angsuran. Atas pembayaran sebesar Rp36.000.000,00 pada tanggal 25 Juni 2017, PT ABC baru bisa menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 pada tanggal 30 Juni 2017 dengan nomor 33-00000005.

Atas Bukti Pemotongan tersebut, PT ABC telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017. Menjelang pembayaran kedua, PT ABC mengajukan komplain ke PT IKLAN karena baliho tidak sesuai dengan kesepakatan. PT ABC memutuskan untuk membatalkan kontrak serta meminta agar semua biaya yang telah dibayarkan untuk dikembalikan

Karena pembatalan Bukti Pemotongan tersebut juga mengakibatkan jumlah PPh Pasal 23 yang telah disetor lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka PT ABC menyampaikan SPT Pembetulan dan mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan PPh Pasal 23 tersebut.

Demikian penjelasan singkat mengenai pembatalan Bukti Pemotong dan perlu Anda ketahui, jika melakukan pembatalan Bukti Pemotong maka harus melampirkan Bukti Pemotongan Pembatalan dalam SPT Pembetulannya.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *