ux-787980_1920

Mengenal Objek Pajak PPh Pasal 23 – Part 3 Jasa Selain yang Dipotong PPh Pasal 21

Jasa selain yang dipotong PPh Pasal 21 digolongkan ke dalam objek pajak PPh Pasal 23 yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 mengenai penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi dan jenis jasa lainnya. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, imbalan sehubungan dengan jenis jasa lain dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk PPN. Apa sajakah jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23? Berikut merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23:

  • Jasa penilai (appraisal)
  • Jasa aktuaris
  • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  • Jasa hukum
  • Jasa arsitektur
  • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
  • Jasa perancang (design)
  • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  • Jasa penebangan hutan
  • Jasa pengolahan limbah
  • Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
  • Jasa perantara dan/atau keagenan
  • Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
  • Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  • Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  • Jasa mixing film
  • Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder
  • Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
  • Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
  • Jasa internet termasuk sambungannya
  • Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
  • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  • Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara
  • Jasa maklon
  • Jasa penyelidikan dan keamanan
  • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
  • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
  • Jasa pembasmian hama
  • Jasa kebersihan atau cleaning service
  • Jasa sedot septic tank
  • Jasa pemeliharaan kolam
  • Jasa katering atau tata boga
  • Jasa freight forwarding
  • Jasa logistik
  • Jasa pengurusan dokumen
  • Jasa pengepakan
  • Jasa loading dan unloading
  • Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
  • Jasa pengelolaan parkir
  • Jasa penyondiran tanah
  • Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
  • Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
  • Jasa pemeliharaan tanaman
  • Jasa pemanenan
  • Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan
  • Jasa dekorasi
  • Jasa pencetakan/penerbitan
  • Jasa penerjemahan
  • Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Jasa pelayanan kepelabuhanan
  • Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
  • Jasa pengelolaan penitipan anak
  • Jasa pelatihan dan/atau kursus
  • Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  • Jasa sertifikasi
  • Jasa survey
  • Jasa tester, dan
  • Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Jadi kesimpulan adalah jasa yang termasuk objek pajak PPh Pasal 23, yaitu selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan dikenakan PPh sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa. Jika dilihat dari list yang termasuk objek pajak PPh Pasal 23, adakah dari penghasilan Anda yang terutang PPh Pasal 23?

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *