Mengenal Objek Pajak PPh Pasal Pasal 23 – Part 1

Mengenal Objek Pajak PPh Pasal Pasal 23 – Part 1 Dividen, Bunga dan Loyalti

Objek pajak adalah suatu transaksi (biasanya sumber pendapatan) yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenai pajak. Lalu apa sajakah yang dikenai pajak PPh Pasal 23? Objek pajak PPh Pasal 23 meliputi dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, imbalan terkait jasa teknik, manajemen, dan lain-lain.

Sebelum membahas lebih detail satu persatu objek pajak PPh Pasal 23, perlu Anda ketahui kapan PPh Pasal 23 terutang atau dikenai pajak. Berdasarkan Peraturan Pasal 15 PP 94 tahun 2010, PPh Pasal 23 terutang pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkan penghasilan dan telah jatuh tempo pembayarannya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terlebih dahulu dan pada saat ditentukan dalam kontrak perjanjian atau faktur.

Dividen merupakan salah satu objek pajak PPh Pasal 23 yang berupa bagian laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Dividen atau bagian laba yang diterima WP dalam negeri (badan dalam negeri atau orang pribadi dalam negeri) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari WP dalam negeri lainnya merupakan objek pajak yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

Sedangkan bunga yang termasuk objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga pinjamanan yang diterima atau diperoleh oleh WP orang pribadi dalam negeri maupun WP badan dalam negeri dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23.

Berbeda dengan bunga yang merupakan pembagian laba usaha, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan. Imbalan yang dimaksud ke dalam loyalti adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang, kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain/model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
    1. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
    2. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
    3. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Demikian penjelasan mengenai dividen, bunga dan royalti yang merupakan contoh dari beberapa objek pajak PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari bruto. Objek pajak lainnya akan dibahas lebih detail pada artikel berikutnya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *