PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak yang saat ini pelaporannya diwajibkan menggunaan e-Bupot sesuai dengan landasan hukum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
PPh Pasal 23 adalah pemotongan penghasilan tertentu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (dipotong oleh pihak yang membayarkan).
Siapa sajakah yang dapat memotong PPh Pasal 23? Berikut beberapa pemotong PPh Pasal 23:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong (akuntan, dokter, konsultan arsitek, notaris, pengacara, PPAT)
- Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
Sedangkan subjek pajak Pasal 23 terdiri dari WP dalam negeri yang meliputi WP badan dalam negeri dan orang pribadi dalam negeri. Selain itu, BUT yang berstatus sebagai WP luar negeri juga dapat dikatakan sebagai subek pajak Pasal 23. Namun, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan WP badan dalam negeri juga merupakan subjek pajak Pasal 23.
Perlu Anda ketahui, ada beberapa objek penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Objek pajak PPh Pasal 23 meliputi:
- Deviden >> Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh
- Bunga >> Pasal 4 Ayat (1) huruf f UU PPh
- Royalti >> Pasal 4 Ayat (1) huruf h UU PPh
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali telah dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Imbalan sehubungan dengan: jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Sekilas penjelasan singkat mengenai PPh Pasal 23, apakah penghasilan Anda yang terkait objek PPh Pasal 23 sudah dipotong pajak? Dan jika Anda merupakan pemotong PPh Pasal 23, apakah Anda sudah melaporkannya dengan menggunakan e-Bupot? Jika belum, mari penuhi kewajiban perpajakan Anda dan support pemerintah dengan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan.
Add a Comment