4 Ketentuan Penambahan Bukti Pemotong PPh 2326

4 Ketentuan Penambahan Bukti Pemotong PPh 23/26

Penambahan Bukti Pemotongan dapat dilakukan jika ada transaksi yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tetapi belum dilakukan pemotongan atau penerbitan Bukti Pemotongan. Adapun ketentuan penambahan Bukti Pemotong PPh 23/26 sebaga berikut:

  • Nomor Urut yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan tambahan adalah lanjutan dari Nomor Urut Bukti Pemotongan formulir kertas yang terakhir diterbitkan di bulan-bulan sebelumnya.
  • Dalam hal penambahan Bukti Pemotongan tersebut terjadi di tahun-tahun berikutnya, maka Nomor Urut yang dicantumkan adalah lanjutan dari Nomor Urut Bukti Pemotongan formulir kertas yang terakhir diterbitkan di tahun terjadinya transaksi.
  • Masa Pajak yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan tambahan adalah Masa Pajak terjadinya transaksi yang terutang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tersebut.
  • Tanggal yang dicantumkan pada Bukti Pemotongan tambahan adalah tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan tambahan.
  • Pemotong Pajak membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yg telah dilaporkan.

 

Berikut adalah contoh kasus penambahan Bukti Pemotongan dokumen elektronik di tahun yang sama:

PT ABC di Jakarta telah menyampaikan SPT Masa Masa Pajak Februari 2020 pada 15 Maret 2020 melalui Aplikasi e-Bupot 23/26. Pada 2 Agustus 2020, bagian keuangan PT ABC menyadari adanya pembayaran imbalan jasa penerjemah ke PT LINGUA Rp9.000.000,00 yang dibayar pada 12 Februari 2020 belum dibuatkan Bukti Pemotongan.

Sehingga, yang perlu dilakukan PT ABC adalah harus menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 baru sesuai Pasal 10 ayat (2), maka Bukti Pemotongan tambahan dan SPT pembetulan dalam bentuk elektronik. Nomor yang diberikan pada Bukti Pemotongan baru adalah akan di-generate oleh sistem yang meneruskan Nomor Urut terakhir dari Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dokumen elektronik yang diterbitkan sebelumnya. WP (Wajib Pajak) Pemotong Pajak melakukan pembayaran kekurangan pajak yang belum disetor ke kas negara dan WP (Wajib Pajak)  Pemotong Pajak melakukan Pembetulan SPT Masa Pajak Februari 2020.

 

Sedangkan untuk penambahan Bukti Pemotongan dokumen elektronik di tahun yang berbeda, contoh kasusnya adalah sebagai berikut:

Pada April 2020, PT KAP melaporkan pembayaran jasa manajemen kepada PT ALATAS sebesar Rp40.000.000,00 yang dibayar pada 8 Juni 2019 tetapi belum diterbitkan Bukti Pemotongan. Sehingga, atas transaksi tersebut PT ABC harus menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 baru. Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2), SPT Masa PPh disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

Berdasarkan data yang ada, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan di tahun 2019 adalah 33-00000382, maka Bukti Pemotongan tambahan yang diterbitkan berisi data berupa nomor 33-00000383 dengan Identitas WP (Wajib Pajak) yang Dipotong yaitu, PT ALATAS Masa Pajak 06-2019 dengan kode objek pajak 24-104-02 dan tanggal 25 April 2020. Bukti Pemotongan yang dibuat WP (Wajib Pajak) Pemotong Pajak juga perlu melakukan pembayaran kekurangan pajak yang belum disetor ke kas negara. Selain itu, WP (Wajib Pajak) Pemotong Paja juga perlu melakukan Pembetulan SPT Masa Pajak Juni 2019.

Demikian penjelasan singkat mengenai penambahan Bukti Pemotongan pasal 23/26. Untuk mengurangi beban administrasi KPP dan WP, pembenahan kualitas data pihak Ke-3 dan peningkatan layanan kepada WP (Wajib Pajak) e-Bukti Pemotongan maka, dengan menggunakan e-Boput adalah solusinya.

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *