Aplikasi bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik yang selanjutnya disebut aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak No PER-04/PJ/2017 yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun kewajiban pemotong PPh Pasal 23/26 adalah sebagai berikut:
- Membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi,
- Setiap Pemotong wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak,
- Pemotong tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 jika tidak ada transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26 (NIHIL) kecuali terdapat: Surat Keterangan Bebas (SKB) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dan/atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Lalu bagaimana syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot? Syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot dengan mudah adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk meminta aktivasi EFIN dengan proses aktivasi EFIN adalah 1 hari kerja dan KPP akan mengirim langsung EFIN ke Wajib P
- Wajib Pajak dapat menggunakan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada websitepajak.go.id.
- Jika Wajib Pajak sudah terdaftar di DJP Online, maka Wajib Pajak melakukan log in di website pajak.go.id dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan dapat menggunakan aplikasi e-Bupot pada DJP Online setelah memiliki sertifikat elektronik.
Selanjutnya adalah tata cara penerbitan bukti potong yang dijelaskan sebagai berikut:
- Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan (Nomor Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit) dan kode Bukti Pemotongan diatur sebagai berikut:
- 3.1 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kertas (hardcopy)
- 3.2 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 kertas (hard copy)
- 3.3 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 elektronik
- 3.4 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 elektronik
- Nomor Urut diberikan secara berurutan
- Penomoran atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
- Nomor Urut Bukti Pemotongan pada aplikasi e-Bupot 23/26 di-generate oleh sistem
- Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
- Nomor tidak tersentralisasi (Nomor dibuat untuk masing-masing Pemotong Pajak)
- Mencantumkan NPWP atau NIK (jika tidak memiliki NPWP)
- Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
- Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili
- Menandatangani Bukti Pemotongan (dalam hal menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada Sertifikat Digital)
- Satu Bukti Pemotongan untuk satu Wajib Pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak
Demikian penjelasan singkat mengenai kewajiban pemotong PPh pasal 23/26, syarat menggunakan e-Bupot dan tata cara menerbitkan bukti potong. Perlu Anda ketahui, ketentuan penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 hanya 1 bukti pemotongan untuk 1 wajib pajak, 1 kode pajak dan 1 masa pajak, serta pemotong pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Add a Comment