Syarat Penggunaan Aplikasi e-Bupot dan 6 Tata Cara Menerbitkan Bukti Potong -- Kewajiban Pemotong PPh Pasal 2326

Syarat Penggunaan Aplikasi e-Bupot dan 6 Tata Cara Menerbitkan Bukti Potong – Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23/26

Aplikasi bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik yang selanjutnya disebut aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak No PER-04/PJ/2017 yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun kewajiban pemotong PPh Pasal 23/26 adalah sebagai berikut:

  1. Membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi,
  2. Setiap Pemotong wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak,
  3. Pemotong tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 jika tidak ada transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26 (NIHIL) kecuali terdapat: Surat Keterangan Bebas (SKB) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dan/atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Lalu bagaimana syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot? Syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot dengan mudah adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk meminta aktivasi EFIN dengan proses aktivasi EFIN adalah 1 hari kerja dan KPP akan mengirim langsung EFIN ke Wajib P
  2. Wajib Pajak dapat menggunakan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada websitepajak.go.id.
  3. Jika Wajib Pajak sudah terdaftar di DJP Online, maka Wajib Pajak melakukan log in di website pajak.go.id dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan dapat menggunakan aplikasi e-Bupot pada DJP Online setelah memiliki sertifikat elektronik.

Selanjutnya adalah tata cara penerbitan bukti potong yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan (Nomor Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit) dan kode Bukti Pemotongan diatur sebagai berikut:
    • 3.1 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kertas (hardcopy)
    • 3.2 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 kertas (hard copy)
    • 3.3 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 elektronik
    • 3.4 untuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 elektronik
    • Nomor Urut diberikan secara berurutan
    • Penomoran atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
    • Nomor Urut Bukti Pemotongan pada aplikasi e-Bupot 23/26 di-generate oleh   sistem
    • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
    • Nomor tidak tersentralisasi (Nomor dibuat untuk masing-masing Pemotong Pajak)
  1. Mencantumkan NPWP atau NIK (jika tidak memiliki NPWP)
  2. Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
  3. Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili
  4. Menandatangani Bukti Pemotongan (dalam hal menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada Sertifikat Digital)
  5. Satu Bukti Pemotongan untuk satu Wajib Pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak

Demikian penjelasan singkat mengenai kewajiban pemotong PPh pasal 23/26, syarat menggunakan e-Bupot dan tata cara menerbitkan bukti potong. Perlu Anda ketahui, ketentuan penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 hanya 1 bukti pemotongan untuk 1 wajib pajak, 1 kode pajak dan 1 masa pajak, serta pemotong pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *