5 Kelebihan serta Implementasi Nasional e-Bupot 2326

5 Kelebihan serta Implementasi Nasional e-Bupot 23/26

Tahukah Anda mengenai e-Bupot? Apa itu e-Bupot? E-Bupot adalah perangkat lunak yang disediakan di laman resmi DJP (www.pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotong 23/26 dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia, diwajibkan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2017. PER-04/PJ/2017 pada prinsipnya merupakan referensi dasar hukum implementasi aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 yang digunakan untuk menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 secara elektronik dan sekaligus penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.

Seperti yang Anda ketahui, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 dan masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah jika memang tidak terlalu penting, maka dengan hadirnya e-Bupot ini tentu sangat membantu Wajib Pajak yang harus menuntaskan kewajiban perpajakan dalam menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 di tengah pandemi. Selain itu e-Bupot mempunyai kelebihan lainnya yang meliputi:

  1. Tampilan user friendly, kita bisa menggunakan dengan mudah dan nyaman, dapat diakses oleh banyak user, serta memiliki struktur informasi yang jelas.
  2. Memiliki fitur tanda tangan elektronik, anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotong pajak secara sah tanpa perlu lagi melakukan tanda tangan basah dan semua dilakukan serba digital sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Berbasis web, karena e-Bupot disediakan di lama resmi DJP maka Anda tidak perlu melakukan proses instalasi.
  4. Meringankan beban administrasi bank bagi wajib pajak maupun DJP.
  5. Keamanan data terjamin, karena bukti potong yang Anda buat akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) miliki.
  6. Penomoran bukti potong di-generate oleh sistem dan unit per pemotong.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *