Objek pajak PPh Pasal 23 meliputi deviden, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, imbalan terkait jasa teknik, manajemen, dan lain-lain. Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai dividen, bunga dan loyalty dengan tarif 15%, lalu bagaimaan dengan objek pajak PPh Pasal 23 lainnya? Salah satunya adalah hadiah dan penghargaan. menurut ketentuan perpajakan penghasilan berupa hadiah dan penghargaan dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu:
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
Lalu, berapakah tarif PPh Pasal 23 mengenai hadiah dan penghargaan? Tarif pajak PPh Pasal 23 untuk hadiah dan penghargaan dibedakan seperti berikut:
- Undian memiliki tarif PPh Final sebesar 25%.
- Lomba dan penghargaan sehubungan dengan jasa:
- Bagi WP OP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 dari penghasilan bruto
- Bagi WP Badan / BUT dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto
- Bagi WP LN selain BUT dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto (Final) atau P3B.
- Dan jika bukan objek pajak maka penghasilan diberikan ke semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi.
Objek PPh pasal 23 selanjutnya ada sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan peggunaan harta. Berdasarkan UU PPh perubahan 2008, ketentuan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan jenis harta yang disewakan:
- Sewa tanah dan/atau bangunan; Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh bersifat Final sebesar 10% dari penghasilan bruto
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan; Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh perubahan 2008, pengenaan PPh atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ditetapkan sebesar 2% dari jumlah bruto.
Jadi, sekian penjelasan mengenai hadiah, penghargaan, sewa dan penghasilan lainnya terkait penggunaan harta. Maka dapat disimpulkan bahwa tarif pajak atas hadiah dan penghargaan berbeda – beda sesuai dari mana serta bagaimana penghasilan diperoleh, seperti tarif undian sebesar 25% yang mana lebih besar dari tarif lomba. Lalu sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penghasilan lainnya tidak semua menggunakan tarif PPh Pasal 23, seperti sewa atas tanah dan bangunan yang menggunakan tarif final 10% dari penghasilan bruto.
Add a Comment