kitchen-731351_1920

Mengenal Objek Pajak PPh Pasal 23 – Part 4 Jasa Katering dan Contoh Soal

Jasa katering merupakan jenis jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23. Pengenaan tarif atas jasa tersebut sebesar 2% dari jumlah bruto jika Wajib Pajak yang telah dipotong memiliki NPWP. Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi. Peraturan tersebut disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK 03/2015.

Untuk jasa katering, seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna Jasa
  2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material
  3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga
  4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) Yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
  5. Kecuali, dalam hal penghasilan yang dibayarkan telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Jasa katering yang berupa penjualan makanan atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan seperti toko, kios, dan lain sebagainya untuk menjual makanan serta minuman, baik penjualan secara langsung maupun tidak langsung merupakan objek pajak PPh Pasal 23. Guna lebih memahami mengenai PPh Pasal 23, berikut merupakan contoh soal untuk menghitung pajak terutang PPh Pasal 23:

  1. Pada 20 Maret 2020, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000.
    • Jawaban:
      PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000 dan saat terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2020.
  1. Daha yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga (ART) mendapat kontrak untuk menyediakan 5 orang ART, tetapi tenaga kerja dimaksud tetap menjadi tenaga kerja CV. Daha. Kontrak menyepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Daha terdiri atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 2.500.000,00 per orang per bulan dan imbalan atas penyediaan ART sebesar Rp 500.000,00 per bulan. Berapakah besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong oleh klien?
    • Jawaban : 
      Jika terdapat bukti pendukung atas rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh Pasal 23 = 2% x 500.000 = Rp 10.000,00
      Jika tidak terdapat bukti pendukung rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh Pasal 23 = 2% x 13.000.000 = Rp 260.000,00

Demikian penjelasan mengenai ketentuan pajak atas jasa katering di Indonesia yang perlu dipahami oleh wajib pajak khususnya yang bergerak dalam sektor usaha katering, serta perhitungan pajak PPh Pasal 23 atas hadiah dan jasa, semoga bermanfaat!

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *