student-849822_1920

4 Ketentuan Pembetulan Bukti Pemotong PPh 23/26 dan Surat Persetujuan Pembetulan Bukti Pemotongan

Bukti Pemotongan Pembetulan adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya. Adapun ketentuan pembetulan Bukti Pemotongan adalah sebagai berikut:

  1. Pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian pada Bukti Pemotongan, kecuali untuk nomor Bukti Pemotongan.
  2. Nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan pembetulan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibetulkan.
  3. Pemotong Pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan pembetulan.
  4. Pemotong Pajak harus melampirkan Bukti Pemotongan yang dibetulkan dengan Bukti Pemotongan pembetulan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT pembetulan.

Berikut adalah contoh kasus pembetulan:

PT ABC di Jakarta telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2017 pada tanggal 20 April 2017. Pada tanggal 25 April 2017, PT ABC menerima koreksi tagihan sewa kendaraan dari PT EKSPRES dimana semula sebesar Rp25.000.000,00 tetapi seharusnya sebesar Rp30.000.000,00. Atas kejadian tersebut, PT ABC di Jakarta harus membetulkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 33- 00000004 yang telah diterbitkan.

Karena pembetulan Bukti Pemotongan tersebut juga mengakibatkan jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong menjadi lebih besar, maka PT ABC terlebih dahulu harus membayar kekurangan PPh Pasal 23-nya ke kas negara sebelum melaporkan SPT Pembetulan.

Perlu Anda ketahui, jika melakukan pembetulan maka harus membuat surat persetujuan pembetulan Bukti Pemotong untuk mencegah adanya penyalahgunaan mekanisme pembetulan Bukti Pemotongan oleh Pemotong. Surat Persetujuan Pembetulan Bukti Pemotongan dibuat dalam hal:

  • Pembetulan Bukti Pemotongan yang disebabkan adanya kesalahan pemotongan yang mengakibatkan pajak yang dipotong lebih besar daripada yang seharusnya dipotong.
  • Pembetulan Bukti Pemotongan yang disebabkan adanya kesalahan pengisian NPWP, yaitu NPWP yang tercantum dalam Bukti Pemotongan bukan NPWP Wajib Pajak yang seharusnya dipotong.
  • Surat Persetujuan Pembetulan Bukti Pemotongan dibuat untuk tiap Bukti Pemotongan yang dibetulkan.
  • Ditandatangani oleh Pemotong Pajak dan Wajib Pajak yang dipotong, dalam hal pembetulan Bukti Pemotongan dan Pemotong Pajak dan Wajib Pajak yang seharusnya dipotong, dalam hal pembetulan Bukti Pemotongan.

Demikian penjelasan mengenai pembetulan dalam Bukti Pemotongan pajak untuk mempermudah Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan aplikasi e-Boput.  Semoga bermanfaat dan selalu taat pajak.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *